Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts
Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts

Tarawih, Bukan Pada Hitungan Rakaat

Tarawih merupakan shalat malam (qiyamul lail) di bulan Ramadhan. Tarawih berasal dari kata raahahyang berarti bersantai setelah empat rakaat. 

Artinya shalat ini dapat dikerjakan tidak sekaligus dalam satu rangkaian, namun dapat disela-sela dengan kegiatan lain di luar shalat setelah menyelesaikan empat rakaat, empat rakaat.

Rasulullah SAW tercatat tiga kali melakukan shalat tarawih di masjid yang diikuti oleh para sahabat pada waktu lewat tengah malam. Khawatir shalat tarawih diwajibkan karena makin banyaknya sahabat yang turut berjamaah, pada malam ketiga Rasulullah SAW lalu menarik diri dari shalat tarawih berjamaah dan melakukannya sendiri di rumah. 

Pada saat selesai shalat Subuh beberapa hari kemudian beliau menyampaikan konfirmasi, “Sesungguhnya aku tidak khawatir atas yang kalian lakukan pada malam-malam lalu, aku hanya takut jika kegiatan itu (tarawih) diwajibkan yang menyebabkan kalian tidak mampu melakukannya.” (HR. Bukhari). 
Tarawih, Bukan Pada Hitungan Rakaat

Manfaatkan Ramadhan dengan Dzikir

Manfaatkan Ramadhan dengan Dzikir


Allah SWT, berfirman, "Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan- Nya itu yang baik? ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahanam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (QS. At- Taubah, 109).
Rumah islami adalah rumah yang dibangun di atas dasar ketakwaan.  Tiangnya adalah takwa kepada Allah, talinya amal shalih, dan tamannya taat kepada perinlah Allah SWT.
Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh ! aku lebih menyukai ucapkan ’Subhanallah wal hamdulillah wala ilaaha illa Allah wallahu akbar’, daripada terbitnya matahari."

Karakteristik Puasa dalam Islam

Karakteristik Puasa dalam Islam

Puasa merupakan ‘ibadah tua’ yang bukan hanya dipraktikkan dan dikenal dalam Islam, tetapi juga menjadi ‘milik’ umat-umat lain. 

Strategi Memerangi Kemunkaran

Islam menjadikan "amar makruf nahi munkar" sebagai kewajiban dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim sesuai dengan kadar kemampuannya masing-masing. Bahkan kedua spirit tersebut menjadi  asas keutamaan, sumber kebaikan dan ciri khusus umat Islam yang membedakannya dari umat manusia lainnya. 

Allah SWT berfirman, "Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, yang menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imran: 110).

Dalam kaitannya dengan amar makruf (menyuruh kepada kebaikan), hampir semua kalangan mengetahui strategi dan prinsip yang harus diterapkan. Diantaranya metode penyampaian yang baik, tidak menyakiti pihak lain, menjauhkan diri dari isu SARA, dan melakukan perdebatan dengan kepala dingin (QS. An-Nahl: 125).

Hukum Eutanasia dalam Pandangan Islam


Eutanasia adalah sebuah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan seseorang agar ia terbebaskan dari kesengsaraan yang dideritanya. Tindakan ini dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh.
Eutanasia dapat dilakukan dengan memberikan obat-obatan tertentu atau dengan menghentikan pengobatan yang sedang dilakukan. Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik dan thanatos yang berarti kematian.
Pengertian "mempercepat kematian” dalam terminologi Islam tidak dikenal. Dalam ajaran Islam, yang menentukan kematian hanya Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam surat Yunus (10) ayat 49 yang mengatakan, "...Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya).”
Dengan demikian, eutanasia sebenarnya merupakan pembunuhan yang diminta atau mendapat persetujuan dari pihak pasien dan keluarganya.
Hukum Eutanasia dalam Pandangan Islam (2)

HAM, Islam, dan Lesbianisme


Hubungan antara aktivis HAM dan ajaran Islam secara khusus mengalami gesekan yang belum bisa ditemukan. Banyak permasalahan yang menyudutkan HAM dan Islam itu sendiri. Ketika munculnya pertentangan terhadap aliran Ahmadiyah yang salah menginterpretasikan Islam, bahkan mengarah ke pada penghinaan dan penistaan Islam.

Di sisi lain muncul pendekar HAM demi kebebasan berpendapat, berkeyakinan, dan berekspresi mereka berani maju ke depan untuk membela kaum yang dianggap telah direnggut HAMnya. Di sini diperlihatkan bagaimana Islam bertentangan dengan HAM. Tapi, kita juga harus bertanya, apakah ritual ibadah harian yang kita lakukan dari shalat, puasa, dan lainnya telah merenggut kebebasan kita dalam hidup dan berpikir?

Secara lahir, semua ibadah yang kita lakukan telah merenggut hak hidup kita dan ini adalah produk agama. Kalau begitu, buang saja agama dari pemikiran manusia. Ketika muncul ke yakinan ateis dalam pemikiran kita, berarti yang muncul bukanlah kemajuan dalam berpikir manusia, akan tetapi kemunduran.

HAM, Islam, dan Lesbianisme
Manusia yang berperadaban akan selalu memperbarui pemikiran kuno mereka dengan pemikiran yang lebih rasional dan realistis. Keyakinan ateis adalah pemikiran yang klasik. Bangsa yang berkeyakinan ateis adalah bangsa yang primitif karena yang ia kenal di dunia ini hanyalah bumi, matahari, dan bulan. Belum terjamah dalam pemikiran mereka tentang tata surya yang lain.

Fikih Lesbian


Akhir-akhir ini, masalah lesbian telah menarik perhatian masyarakat luas, baik dari kalangan media, akademisi, pengamat politik, mau pun menjadi topik hangat dalam kampanye Barack Obama, presiden AS. Bulan ini, di Indonesia dan Malaysia, masalah lesbian menjadi bahan perbincangan luas setelah gagalnya sejumlah acara peluncuran buku aktivis lesbi Irshad Manji. 

Homo dan lesbi bukan soal baru dalam fikih Islam. Para ulama Islam telah banyak mengkaji masalah lesbianisme ini secara mendalam. Istilah lesbian dalamLisaanul ‘Arab disebut as-sahaq yang artinya ialah lembut dan yang halus.

Kemudian, kata ini berkembang dan memunculkan istilah musaahaqah an-nisa yang berarti hubungan badan yang dilakukan oleh dua orang wanita sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth (gay). (Ibn Mandzur, Lisan al-A’rab, Madah : (sahaq)). Sebagian ulama se perti Imam Alusy menyamakan an tara sihaq (lesbi) dengan perilaku kaum Luth (gay) karena ‘illah (alas an) perbuatannya sama, yaitu penyimpangan seksual yang dilaknat oleh agama. (Al-Alusy, Ruhul Ma’ani, Vo lume VIII, hlm 172-173). 

Fikih Lesbian

Lesbianisme dan Liberalisme


Kesetaraan gender, homoseksualitas, dan lesbianisme adalah sejumlah paham dan praktik kehidupan yang gigih disebarkan oleh kaum liberal di berbagai penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Dengan membonceng wacana “kebebasan berekspresi” (freedom of expression), mereka terus meneriakkan perlunya dilakukan legalisasi praktik homoseksualitas dan lesbianisme.

Untuk itu, mereka menyatakan bahwa setiap orang berhak menyalurkan hasrat seksualitasnya kepada siapa saja, termasuk kepada “sesama jenis” (laki-laki dengan lakilaki (homo) maupun perempuan dengan perempuan (lesbi). Sebagian lain sudah “lebih maju” lagi, mengampanyekan perlunya pelampiasan seks manusia dengan binatang.

Maka, tidaklah mengherankan, kedatangan pegiat dan praktisi lesbianisme, Irshad Manji, di Indonesia (pada 2008 dan 2012) mendapatkan dukungan luas oleh kaum liberal dan media massa nasional. Di sebuah Jurnal Perempuan, Irshad Manji diberi julukan sebagai “Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad!”

Imam Malik dan Narkoba

Dalam Syariat Islam, pengharaman miras dan narkoba melebihi pengharaman makanan, seperti daging babi dan bangkai. Setiap Muslim sudah tahu bahwa segala yang memabukkan termasuk dosa besar, tetapi mayoritas umat belum tahu bahwa mengonsumsi miras atau narkoba bukan sekadar dosa besar dan dilaknat penggunanya. Tapi, narkoba lebih bahaya dari sekadar dosa besar.

Imam Malik dan Narkoba 

Pertama, narkoba disebut sebagai induk kejahatan. Betapa banyak orang yang kecanduan narkoba kemudian melakukan pencurain, perampokan, menjual diri, dan melakukan dosa-dosa lainnya. Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah induk segala kejahatan (khamr).” (HR an-Nasa’i).

Kedua, Allah melaknat 10 kelompok manusia berkaitan dengan miras dan narkoba: yang memproduksi, orang minta diproduksi, pengonsumsinya, pengantarnya, yang minta diantarkannya, yang menyiapkannya, penjualnya, pemakan hasilnya, pembelinya, dan yang dibelikannya. (HR al-Baihaqi).

Ketiga, sanksi mengonsumsi miras atau narkoba berbeda dengan mengonsumsi barang haram lainnya. Pemakai narkoba dalam syariat Islam harus dicambuk 80 kali. (Lihat Jami’ul ahadits, bab musnad Umar Ibnul Khattab. Juz 25 hlm 425).

Keempat, hadis yang mengungkapkan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr (miras, narkoba, dan sejenisnya) dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR Muslim) menunjukkan bahwa keharaman narkoba karena bisa merusak akal. “Segala yang memabukkan, banyak atau sedikitnya tetap haram. (HR al-Baihaqi dan an-Nasa’i).

Luasnya Dimensi Ibadah


Diriwayatkan dari Abu Dzar ra, ia berkata, “Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Tetapi, mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka’. 
Luasnya Dimensi Ibadah 

Nabi bersabda, ‘Bukankah Allah telah menjadikan sesuatu yang dengannya engkau bisa bersedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar makruf nahi mungkar adalah sedekah, dan bersetubuh (dengan istrinya) adalah sedekah’. Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami mendapatkan pahala sedangkan ia melampiaskan syahwatnya?’ Rasulullah bersabda, ‘Bukankah seseorang yang menyalurkan syahwatnya pada yang haram ia memperoleh dosa? Demikian pula jika ia menempatkan syahwatnya pada yang halal maka ia pun akan mendapatkan pahala’.” (HR Muslim).

Orang-orang yang Dihinakan Allah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT bila mencintai hamba-Nya memanggil Jibril seraya berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.’” Rasulullah bersabda, “Maka, Jibril pun mencintai si fulan.” Lalu, Jibril menyeru semua penduduk langit, “Sesungguhnya Allah mencintai si fulan.” Nabi bersabda, “Maka, si fulan dicintai penduduk langit dan dia pun diterima oleh penduduk bumi.”

Jika Allah membenci seorang hamba, Dia memanggil Jibril dan berfirman, “Sesungguhnya Aku membenci si fulan, maka bencilah dia sehingga Jibril pun membencinya.” Rasulullah bersabda, “Lalu, Jibril menyeru penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah membenci si fulan, maka bencilah dia.’” Penduduk langit pun membenci si fulan, kemudian dia pun dibenci penduduk bumi. (HR Bukhari dan Muslim).

Orang yang sengsara adalah yang dihinakan Allah sehingga penduduk bumi pun akan membicarakan orang tersebut dengan kejelekan dan cercaan. “Dan barang siapa yang dihinakan Allah, maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS al-Hajj 18). 

Rasulullah SAW sering berdoa agar tidak dihinakan Allah, “Ya Allah berilah tambahan kebaikan dan jangan Engkau kurangi, muliakan kami, dan jangan Engkau hinakan. Berilah anugerah kepada kami dan jangan kaucegah. Prioritaskan kami dan jangan ditinggalkan. Ridailah kami dan berikan  keridaan kepada kami.” (HR Achmad dan Turmudzi).

Di antara bentuk kehinaan yang ditimpakan Allah di dunia adalah kehinaan hidup, ditimpakan kekalahan dalam persaingan, dan disesatkan dari jalan Allah. Sedangkan, kehinaan pada hari kiamat adalah ditutup matanya dari melihat Allah (QS Hud 105-107/al-Muthaffifiin 14-17). 

Membalas Kebaikan Ibu? Inilah Jawaban Islam

Bisakah Kita Membalas Kebaikan Ibu? Inilah Jawaban Islam

Suatu hari, Ibnu Umar melihat seseorang yang sedang menggendong ibunya sambil thawaf mengelilingi Ka’bah. Orang tersebut lantas berkata kepadanya, “Wahai Ibnu Umar, menurut pendapatmu apakah aku sudah membalas kebaikan ibuku?” 

Ibnu Umar menjawab, “Belum, meskipun sekadar satu erangan ibumu ketika melahirkanmu. Akan tetapi engkau sudah berbuat baik. Allah akan memberikan balasan yang banyak kepadamu terhadap sedikit amal yang engkau lakukan.” (Kitab al-Kabair karya adz-Dzahabi).

Kisah di atas memberikan pelajaran berharga kepada kita bahwa setiap anak tidak akan dapat membalas jasa orang tuanya, kecuali ia menemukan orang tuanya sebagai budak, lalu dibeli dan dimerdekakan. (HR Muslim). Dalam hadis lain, “Berbuat baik kepada kedua orang tua itu lebih utama daripada shalat, sedekah, puasa, haji, umrah, dan berjihad di jalan Allah.” (HR Thabrani).

Apakah masih ada kewajiban berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya wafat? Sabda Nabi SAW, “Masih, yaitu mendoakannya, memohonkan ampunan untuknya, menunaikan janjinya, memuliakan temannya, dan menyambung hubungan kerabat yang tidak tersambung kecuali dengannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).

Sejarah mencatat, banyak orang hebat yang lahir dari seorang ibu yang juga hebat. Kita tidak akan dapat menjadi hebat seperti sekarang tanpa sentuhan darinya. Maka, tak berlebihan jika ada ungkapan, Al-Jannatu tahta aqdami al-ummahat”, surga berada di bawah telapak kaki ibu.

Karena itu, ketika seorang laki-laki berhijrah dari Yaman kepada Nabi SAW dan ingin berjihad. Kemudian, Nabi SAW bertanya, “Apakah di Yaman masih ada kedua orang tuamu?” 

“Masih ya Rasulullah” jawab laki-laki itu. 

Nabi SAW bersabda, “Kembalilah kepada kedua orang tuamu dan mintalah izin darinya. Jika keduanya memberi izin maka engkau boleh berjihad dan jika keduanya tidak mengizinkan maka berbuat baiklah kepadanya, karena hal itu merupakan sesuatu yang paling baik yang engkau bawa untuk bertemu dengan Allah setelah tauhid.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). 

Lalu, datang laki-laki lain kepada Nabi SAW meminta baiat untuk berangkat hijrah. Ia berkata, “Aku datang kepadamu, sehingga membuat kedua orang tuaku menangis.”
Kemudian Nabi SAW bersabda, “Kembalilah kepada keduanya dan buatlah keduanya tertawa, sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan al-Hakim).

Ibu memiliki peran yang tak dapat digantikan oleh siapa pun. Dialah yang mencetak generasi unggul. Maka, tidaklah berlebihan jika seorang penyair mengungkapkan, Al-Ummu madrasatun, in a’dadtahaa a’dadta sya’ban thayyiba al-a’raaqi. Ibu itu ibarat sebuah sekolah, apabila kamu persiapkan dengan baik, berarti kamu telah mempersiapkan suatu bangsa dengan dasar yang baik.

Dalam hadis lain, Rasul SAW menempatkan ibu sebagai orang yang paling utama untuk dihormati. Beliau memerintahkan umatnya untuk senantiasa memuliakan ibunya, kemudian menyayangi ibunya. Setelah itu, barulah bapak. Wallahu a’lam.
Dikutip dari Hikmah Republika edisi 29 Maret 2012 dengan judul: Membalas Kebaikan Ibu

=====================================================
Sumber : republika.co.id

Lima Golongan yang Berhak atas Jaminan Sosial dalam Islam

Sangat tepat kesimpulan yang menyatakan sumbangan terbesar syariat Islam bagi dunia kontemporer adalah perlindungan kemanusiaan. Dalam Alquran surah at-Taubah ayat 71 dijelaskan, orang-orang beriman itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mengasihi, menyayangi, dan menyantuni bagaikan satu tubuh; apabila satu bagian menderita sakit, seluruh tubuh ikut merasakannya.” (HR Muslim). 

Ungkapan di atas menggambarkan betapa Islam mengajarkan perlindungan kemanusiaan yang menyeluruh, terhadap orang-orang miskin, atau yang punya penghasilan tapi di bawah standar kehidupan layak. 

Orang miskin bukan orang yang malas dan berpangku tangan, tetapi yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena kendala fisik, pendidikan, lingkungan, bencana alam, atau tidak mendapat kesempatan kerja. Semua terlindungi yang dalam istilah masa kini dinamakan jaminan sosial.

Dr Musthafa Husni as-Siba’i dalam buku Kehidupan Sosial Menurut Islam (Judul asli: Isytirakiyyatul Islam) menuturkan, ada sejumlah golongan masyarakat yang berhak atas jaminan sosial. 

Pertama, wajib dipelihara dan diberi jaminan sosial yaitu fakir miskin, orang sakit, orang buta, orang lumpuh, orang lanjut usia, ibnu sabil, gelandangan, dan tawanan perang. 

Kedua, wajib mendapat bantuan, yaitu orang yang terlilit utang, terdakwa karena perbuatan tidak disengaja yang diwajibkan membayar denda, dan orang yang kehabisan ongkos dalam perjalanan. 

Ketiga, berhak atas jaminan keselamatan sebagai tamu. Keempat, jaminan untuk merasakan nikmat Allah. Musthafa as-Siba’i memberi contoh, ketika datang panen raya, orang-orang yang tidak mampu diberi secara cuma-cuma sebagai hak yang harus dikeluarkan (QS al-An’am [6]: 141) dan pembagian warisan kepada selain ahli waris (QS an-Nisaa [4]: 8).

Kelima, jaminan untuk saling membantu keperluan hidup rumah tangga. Menurut Musthafa as-Siba’i, orang yang hendak menikah tapi tidak mampu membiayai acara perkawinannya, wajib atas keluarga dekatnya yang mampu untuk membantu.


Inilah Lima Golongan yang Berhak atas Jaminan Sosial dalam Islam 

Dalam masyarakat Muslim, semua orang apa pun agamanya harus terlindungi dari kelaparan dan penyakit yang membahayakan jiwanya. “Bila ada seorang meninggal dunia tersia-sia di lingkungan orang-orang kaya, maka orang-orang kaya itu terlepas dari perlindungan Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ahmad). 

Cara Mengenali Darah Istihadah

Di luar siklus bulanan menstruasi pada perempuan, ada beberapa jenis darah yang keluar dari rahimnya. Bagi para ibu seusai melahirkan maka akan keluar darah nifas. 

Namun, adakalanya muncul darah yang keluar dari kebiasaan haid bulanan atau pasca melahirkan. Keberadaannya bagi sebagian Muslimah akan membingungkan lantaran darah itu bisa jadi keluar terus menerus.

Mengutip kitab Mughni Al-Muhtaj, darah yang keluar dari kemaluan perempuan itu bisa akibat sakit dan dinamakan dengan darah istihadah.


Fikih Muslimah: Cara Mengenali Darah Istihadah (1)

Informasi Mengenai Peristiwa Masa Depan dalam Alquran



Sisi keajaiban lain dari Alquran adalah ia memberitakan terlebih dahulu sejumlah peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang. Ayat ke-27 dari surat Al-Fath, misalnya, memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman bahwa mereka akan menaklukkan Makkah, yang saat itu dikuasai kaum penyembah berhala:

"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui, dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (QS Al-Fath: 27)

Ketika kita lihat lebih dekat lagi, ayat tersebut terlihat mengumumkan adanya kemenangan lain yang akan terjadi sebelum kemenangan Makkah. Sesungguhnya, sebagaimana dikemukakan dalam ayat tersebut, kaum mukmin terlebih dahulu menaklukkan Benteng Khaibar, yang berada di bawah kendali Yahudi, dan kemudian memasuki Makkah.

Pemberitaan tentang peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di masa depan hanyalah salah satu di antara sekian hikmah yang terkandung dalam Alquran. Ini juga merupakan bukti akan kenyataan bahwa Alquran adalah kalam Allah, Yang pengetahuan-Nya tak terbatas.

Kekalahan Bizantium merupakan salah satu berita tentang peristiwa masa depan, yang juga disertai informasi lain yang tak mungkin dapat diketahui oleh masyarakat di zaman itu. Yang paling menarik tentang peristiwa bersejarah ini, yang akan diulas lebih dalam dalam halaman-halaman berikutnya, adalah bahwa pasukan Romawi dikalahkan di wilayah terendah di muka bumi.

Ini menarik, sebab "titik terendah" disebut secara khusus dalam ayat yang memuat kisah ini. Dengan teknologi yang ada pada masa itu, sungguh mustahil untuk dapat melakukan pengukuran serta penentuan titik terendah pada permukaan bumi. Ini adalah berita dari Allah yang diturunkan untuk umat manusia, Dialah Yang Maha Mengetahui.


Sumber: Keajaiban Alquran/Harun Yahya

Mukjizat Alquran: Rezeki Burung-Burung



Jika kalian bertawakkal kepada Allah dengan benar, maka akan dianugerahkan rezki kepada kalian sebagaimana burung diberikan rezki. Maka marilah kita renungkan bagaimana Allah menganugerahkan rezki kepada burung dan bagaimana Allah membekalinya dengan teknik yang baik sekali.


Allah telah memberikan kepada burung dalam gambar di atas teknik yang unik, sehingga dapat memudahkan dirinya melihat ikan yang berada di dalam air dan menentukan posisinya dengan tepat dan mengoperasionalkan seluruh hitungan yang pas untuk menangkap dan menjamin keberhasilan pada saat menerkam.

Mukjizat Alquran: Rezeki Burung-Burung

Semua itu terjadi pada otak seekor burung yang kecil. Dan para ulama sangat kagum dengan teknik hitungan yang tepat tersebut dan mereka berkata, "Bagaimana mungkin alam memberikan kemampuan pada burung keistimewaan tersebut?"

Kami sampaikan bahwa itu semua bukanlah alam yang memberikan, namun Allah SWT yang telah berfirman, "Ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk." (QS. Taha: 50).

Maksudnya: memberikan akal, insting (naluri) dan kodrat alamiah untuk kelanjutan hidupnya masing-masing.

Terdapat banyak lagi gambar-gambar yang menyeru orang-orang beriman untuk memuji Pencipta yang Maha Kuasa!


Sumber: www.kaheel7.com

Mukjizat Alquran: Sarang Semut



Subhanallah, semut adalah insinyur yang canggih dan menakjubkan dalam hal bangunan, konstruksi dan eksekusi.

Coba perhatikan gambar sarang semut di bawah. Sarang semut yang sangat unik ini mengandung berbagai perangkat yang pelik sekali.


Mukjizat Alquran: Sarang Semut

Gambar ini bukan bukit atau rumah gubuk. Namun, secara sederhana ini merupakan sarang yang dikonstruksi oleh semut!

Para ilmuwan menemukan bahwa sarang ini menandingi rumah yang dibangun oleh manusia. Rumah tersebut dilengkapi dengan perlengkapan yang dibutuhkan oleh semut seperti kamar khusus untuk menyimpan makanan, ventilasi slot, kamar untuk anak-anak dan sarana untuk sterilisasi.

Oleh karena itulah, Alquran menamakan rumah-rumah ini dengan masakin (sarang-sarang) yang merupakan sebutan dan nama yang detil sekali dari sisi ilmiah dan menjadi bukti akan kemukjizatan Al-Qur'an.

Allah SWT berfirman melalui lisan semut, "Berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu!" (QS. An-Naml: 18)


Sumber : www.kaheel7.com

Keadilan Ekonomi dalam Islam




Keadilan merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam. Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Al-Qur’an sebagai misi utama para Nabi yang diutus Allah (QS.57:25), termasuk penegakkan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan.

Allah yang menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia, menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi, politik maupun sosial. Komitmen Al-Quran tentang penegakan keadilan sangat jelas. Hal itu terlihat dari penyebutan kata keadilan di dalam Al-quran mencapai lebih dari seribu kali[1], yang berarti ; kata urutan ketiga yang banyak disebut Al-Quran setelah kata Allah dan ‘Ilm.

Bahkan, Ali Syariati menyebutkan, dua pertiga ayat-ayat Al-Quran berisi tentang keharusan menegakkan keadilan dan membenci kezhaliman, dengan ungkapan kata zhulm, itsm, dhalal, dll (Majid Kahduri, The Islamic Conception of Justice (1984), hlm 10). Karena itu, tujuan keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan / kesejahteraan, dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral Islam.

Begitulah, penekanan Islam pada penegakkan keadilan sosio ekonomi. Maka, adalah keliru, klaim kapitalis maupun sosialis yang menyatakan, “Hanya ideologi kami yang berbicara dan bertindak tegas dalam masalah keadilan. “Setidaknya hanya kamilah yang mempunyai komitmen kuat tentang nilai-nilai keadilan”. Itulah klaim yang dilontarkan berbagai komponen masyarakat dunia dalam kerangka memperlihatkan keunggulan ideologi atau kepercayaan yang mereka anut.

Harus kita bedakan bahwa konsep kapitalis tentang keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan, tidak didasarkan pada komitmen spiritual dan persaudaraan (ukhuwah) sesama manusia. Komitmen penegakkan keadilan sosio ekonomi lebih merupakan akibat dari tekanan kelompok. Karenanya, sistem kapitalisme terutama yang berkaitan dengan uang dan perbankan, tidak dimaksudkan untuk mencapai tujuan – tujuan keadilan sosio ekonomi yang berdasarkan nilai transendental (spritual) dan persaudaraan universal. Sehingga, tidak aneh, apabila uang masyarakat yang ditarik oleh bank konvensional (kapitalis) dominan hanya digunakan oleh para pengusaha besar (konglomerat). Lembaga perbankan tidak dinikmati oleh rakyat kecil yang menjadi mayoritas penduduk sebuah negara. Fenomena ini semakin jelas terjadi di Indonesia. Akibatnya yang kaya semakin kaya dan miskin makin miskin. Ketidakadilan pun semakin lebar.
Sebagaimana disebut di atas, konversi ekonomi Barat (terutama kapitalisme) kepada penegakan keadilan sosio ekonomi, merupakan akibat tekanan-tekanan kelompok masyarakat dan tekanan-tekanan politik. Untuk mewujudkan keadilan sosio-ekonomi itu mereka mengambil beberapa langkah, terutama melalui pajak dan transfer payment.

Meskipun ada usaha melalui instrumen pajak, namun langkah-langkah ini menurut Milton Friedman, terbukti tidak cukup efektif untuk mengatasi ketidakadilan, karena nyatanya pajak selalu menguntungkan pengusaha, dan para penjabat pajak bersama kelompok-kelompoknya. (Lihat, “Capitalisme and Freedom”, Chicago, The University of Chicago Press, 1962, p.172).
Jadi, konsep keadilan sosio ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosio ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia.
Al-Quran secara eksplisit menekankan pentingnya keadilan dan persaudaraan tersebut. Menurut M. Umer Chapra, sebuah masyarakat Islam yang ideal mesti mengaktualisasikan keduanya secara bersamaan, karena keduanya merupakan dua sisi yang sama yang tak bisa dipisahkan. Dengan demikian, kedua tujuan ini terintegrasi sangat kuat ke dalam ajaran Islam sehingga realisasinya menjadi komitmen spritual (ibadah) bagi masyarakat Islam.

Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Tuhan, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya.

Tauhid yang menjadi fondasi utama ekonomi Islam, mempunyai hubungan kuat dengan konsep keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan. Ekonomi Tauhid yang mengajarkan bahwa Allah sebagai pemilik mutlak dan manusia hanyalah sebagai pemegang amanah, mempunyai konsekuensi, bahwa di dalam harta yang dimiliki setiap individu terdapat hak-hak orang lain yang harus dikeluarkan sesuai dengan perintah Allah, berupa zakat, infaq dan sedekah dan cara-cara lain guna melaksanakan pendistribusian pendapatan yang sesuai dengan konsep persaudaraan umat manusia.

Sistem keuangan dan perbankan serta kebijakan moneter, misalnya, dirancang semuanya secara organis dan terkait satu sama lain untuk memberikan sumbangan yang positif bagi pengurangan ketidak-adilan dalam ekonomi dalam bentuk pengucuran pembiayaan (kredit) bagi masyarakat dan memberikan pinjaman lunak bagi masyarakat ekonomi lemah melalui produk qardhul hasan.

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan cita-cita keadilan sosial ekonomi, Islam secara tegas mengecam konsentrasi asset kekayaan pada sekelompok tertentu dan menawarkan konsep zakat, infaq, sedeqah, waqaf dan institusi lainnya, seperti pajak, jizyah, dharibah, dan sebagainya.

Al-Quran dengan tegas mengatakan, “Supaya harta itu tidak beredar di kalangan orang kaya saja di antara kamu” (QS. 59:7), “Di antara harta mereka terdapat hak fakir miskin, baik peminta-minta maupun yang orang miskin malu meminta-minta” (QS. 70:24).
Berdasarkan prinsip ini, maka konsep pertumbuhan ekonomi dalam Islam berbeda dengan konsep pertumbuhan ekonomi kepitalisme yang selalu menggunakan indikator PDB (Produk Dosmetik Bruto) dan perkapita. Dalam Islam, pertumbuhan harus seiring dengan pemerataan. Tujuan kegiatan ekonomi, bukanlah meningkatkan pertumbuhan sebagaimana dalam konsep ekonomi kapitalisme. Tujuan ekonomi Islam lebih memprioritaskan pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran.

Karena itu, Islam menekankan keseimbangan antara petumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan an sich bukan menjadi tujuan utama, kecuali dibarengi dengan pemerataan. Dalam konsep Islam, pertumbuhan dan pemerataan merupakan dua sisi dari sebuah entitas yang tak terpisahkan, karena itu keduanya tak boleh dipisahkan.

Berdasarkan prinsip ini, maka paradigma tricle down effect, yang dikembangkan kapitalisme dan pernah diterapkan di Indonesia selama rezim orde baru, bertentangan dengan konsep keadilan ekonomi menurut Islam.

Selanjutnya, sistem ekonomi kapitalis dicirikan oleh menonjolnya peran perusahaan swasta (private ownership) dengan motivasi mencari keuntungan maksimum, harga pasar akan mengatur alokasi sumberdaya, dan efisiensi. Namun sistem ini selalu gagal dalam membuat pertumbuhan dan pemerataan berjalan dengan seiring.

Sistem ekonomi kapitalis telah menggoyahkan fondasi moral manusia, karena sistem ini telah menghasilkan manusia yang tamak, boros dan angkuh. Sistem kapitalis juga telah melahirkan sejumlah bankir hebat, beberapa industriawan yang kaya raya, sejumlah pengusaha yang sukses. Namun di pihak lain, telah muncul banyak konsumen yang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimumnya. Kesenjangan terjadi secara tajam. Perusahaan-perusahaan yang lemah akan tersingkir dan tersungkur.

Perlu ditegaskan, bahwa melekatnya hak orang lain pada harta seseorang (QS. 70:24), bukanlah dimaksudkan untuk mematahkan semangat karya pada setiap individu atau menimbulkan rasa malas bagi sebagian orang. Juga tidak dimaksudkan untuk menciptakan kerataan pemilikan kekayaan secara kaku. Dalam perspektif ekonomi Islam, proporsi pemerataan yang betul-betul sama rata, sebagaimana dalam sosialisme, bukanlah keadilan, malah justru dipandang sebagai ketidakadilan. Sebab Islam menghargai prestasi, etos kerja dan kemampuan seseorang dibanding orang yang malas.
Dasar dari sikap yang koperatif ini tidak terlepas dari prinsip Islam yang menilai perbedaan pendapatan sebagai sebuah sunnatullah. Landasannya, antara lain bahwa etos kerja dan kemampuan seseorang harus dihargai dibanding seorang pemalas atau yang tidak mampu berusaha. Bentuk penghargaannya adalah sikap Islam yang memperkenankan pendapatan seseorang berbeda dengan orang lain, karena usaha dan ikhtiarnya. Firman Allah, “Sesungguhnya Allah melebihkan rezeki sebagian kamu atas sebagian lain”. (QS. 16:71).

Namun, orang yang diberi kelebihan rezeki, harus mengeluarkan sebagian hartanya untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu (dhu’afa). Sehingga seluruh masyarakat terlepas dari kemisikinan absolut.

Konsep keadilan sosio-ekonomi yang diajarkan Islam menginginkan adanya pemerataan pendapatan secara proporsional. Dalam tataran ini, dapat pula dikatakan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang dilandaskan pada kebersamaan. Karena itu tidak aneh, bila anggapan yang menyatakan bahwa prinsip keadilan sosio-ekonomi Islam mempunyai kemiripan dengan sistem sosialisme. Bahkan pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa sistem sosialisme itu jika ditambahkan dan dimasukkan unsur-unsur Islam ke dalamnya, maka ia menjadi islami.

Dengan demikian, pendapat dan pandangan yang menyatakan kemiripan sistem keadilan sosio Islam dengan sosialisme tidak sepenuhnya benar, malah lebih banyak keliruannya. Prinsip ekonomi sosialisme, yang menolak kepemilikan individu dan menginginkan pemerataan pendapatan, jelas berbeda dengan prinsip ekonomi Islam. Sosialisme sama sekali tidak mengakui hak milik individu.

Reaksi masxisme dibungkus secara politis revolusioner dalam paham komunis yang intinya mengajarkan bahwa seluruh unit ekonomi dikuasakan kepada negara yang selanjutnya didistribusikan kepada seluruh masyarakat secara merata. Hal ini didasarkan semangat pertentangan terhadap pemilikan individu.

Sedangkan dalam ekonomi Islam, penegakkan keadilan sosio-ekonomi dilandasi oleh rasa persaudaraan (ukhuwah), saling mencintai (mahabbah), bahu membahu (takaful) dan saling tolong menolong (ta’awun), baik antara si kaya dan si miskin maupun antara penguasa dan rakyat.

[1]Penyebutan kata keadilan dalam Al-Quran tidak saja menggunakan akar kata ‘adil tetapi juga al-mizan dan al-qist,

Toleransi dalam Islam: Akidah, Bukan Soal Strategi atau Pura-pura



Islam adalah ajaran yang bersumber dari wahyu Allah SWT yang nilai kebenarannya bersifat mutlak absolut dan tidak perlu diragukan lagi (QS 2: 2, QS 2: 147, QS 3: 60). Ia adalah ajaran yang jika dilaksanakan secara istikamah dalam kehidupan sehari-hari, akan memberikan rahmat, kasih sayang, dan kenyamanan.

Bukan saja pada umat manusia tanpa membedakan agama dan ras, melainkan juga bagi seluruh alam semesta (QS 21: 107). Betapa tidak, orang yang merusak tanaman dan hewan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, dianggap sebagai orang yang berbuat fasik dan berbuat jahat yang sangat dimurkai Allah SWT (QS 2: 205).

Adalah dianggap sebagai perbuatan ihsan (sangat terpuji) jika seseorang yang membunuh seekor binatang, melakukannya dengan cara-cara yang baik. Dan, ketika menyembelih, disembelih pula dengan cara yang baik dengan menggunakan pisau yang tajam dan mengistirahatkan terlebih dahulu binatang yang disembelihnya sampai benar-benar mati sebelum diolah atau dimasak (HR Muslim).

Apalagi terhadap manusia sebagai makhluk paling mulia, yang diberikan akal untuk berpikir, hati untuk merasa, telinga untuk mendengar, mulut untuk berbicara, dan mata untuk melihat (QS 16: 78, QS 55: 4). Manusia diberikan kebebasan untuk memeluk sesuatu agama sesuai dengan keyakinannya tanpa ada paksaan sedikit pun (QS 2: 256).

Pemaksaan hanyalah akan mengundang kebencian Allah SWT. Perhatikan firman-Nya dalam QS 10: 99. "Dan, jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka, apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"

Secara empiris, telah terbukti dalam sejarah bahwa umat Islam sangat toleran terhadap penganut agama lain. Bahkan, ketika umat Islam berkuasa pun tidak ada yang dipaksa untuk memeluk ajaran Islam, termasuk umat Islam di Indonesia yang jumlahnya mayoritas, terkenal sangat toleran pada umat lain, bahkan melindungi mereka.

Toleransi kepada umat lain, bagi umat Islam, merupakan persoalan akidah, bukan persoalan strategi atau berpura-pura untuk mencari kelemahan dan kelengahan umat lain. Karena itu, jika terjadi pertentangan antarumat beragama di Indonesia, dipastikan sumbernya bukan berasal dari umat Islam, melainkan dari umat lain yang sombong dan takabur dengan harta dan kekuasaannya.

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perpesktif Al-Qur'an dan Al-Sunnah



Oleh: Ust. Syamsul Arifin Nababan

Pendahuluan

Islam adalah agama rahmatal lil'ālamin (agama yang mengayomi seluruh alam). Islam mengakui perbedaan sebagai kenyataan tak terbantahkan. Dengan pengakuan ini, Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman menjadi instrumen kerja sama di antara manusia. Perbedaan adalah sunnatullah, karena dengannya manusia bisa saling melengkapi (take and give). Perhatikan QS, 49: 11-13.

Pengakuan, penghormatan, keadilan[1] dan kerja sama adalah elemen-elemen penting dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Elemen-elemen itu terdapat dalam sumber Islam (Syari'ah). Memang al-Qur'an tidak berbicara spesifik tentang HAM. Mengenai HAM, Al-Qur'an berbicara pada tataran prinsip seperti: keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan lain sebagainya. Rincian atas konsep-konsep itu dilakukan dalam Hadis dan tradisi tafsir. Karena itu, nilai-nilai HAM adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip ajaran Islam di atas. Perbedaan antara Syari'ah dan konsep HAM terjadi pada aspek-aspek rinci (furu'iyyah) sehingga secara prinsipal tidak ada problem.

Paper berikut akan menyoroti prinsip-prinsip HAM dalam Islam. Paralelisme antara ajaran Islam dengan konsep HAM akan dielaborasi sebagai kenyataan bahwa nilai-nilai universal tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai universal lainnya. Ada titik temu (common values/kalimatun sawā) antara Syari'ah dengan konsep HAM dan konsep manusia apapun yang menyerukan kebajikan-kebajikan universal. Selain itu, perbedaan antara konsep HAM dalam Islam dan konsep HAM menurut Barat juga akan disinggung sebagai comparative perspective (wawasan pembanding).

Nilai-Nilai HAM dalam Syari'ah

Secara normatif, nilai-nilai HAM dirumuskan oleh PBB dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal Declaration of Human Rights) PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini disepakati oleh 48 negara dimaksudkan untuk menjadi standar umum yang universal dari hak asasi manusia bagi sleuruh bangsa dan umat manusia. Deklarasi ini menyebutkan seluruh hak dan kebebasan yang dinikmati setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.

Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal. Secara umum pasal-pasal itu mengatur hak-hak yang menjunjung tinggi martabat manusia baik sebagai individu, anggota masyarakat bangsa, maupun masyarakat internasional.

Dilihat dari tujuan, nilai-nilai HAM di atas sangat universal dan baik. Harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi terlepas dari perbedaan ras, agama, warna kulit, dan perbedaan lainnya. Dalam konteks ajaran Islam, nilai-nilai itu diakui sebagai sunnatullah.[2]

Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep. Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih. Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A'Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atauhuquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.

Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme,[3] demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Elemen-elemen itu mengejawantah dalam bentuk di antaranya dalam perbedaan dan keragaman dalam arti yang luas. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu. Dalam al-Qur'an Allah menegaskan, yang artinya:

"dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" QS, Yunus [10]: 99.

Kitab tafsir yang sangat dihormati, Tafsir Jalalain, membuat tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, "hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka?" [4]

Penegasan Jalalain dapat mempertegas bahwa usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah tindakan pelanggaran HAM. Ini juga menunjukkan bahwa dengan perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama. Karena itu, sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap primordial yang tumbuh secara organik sejak Islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang lalu.

Islam menyadari bahwa mengakui perbedaan adalah sikap paling realistis. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah: 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi petunjuk kepada mereka. Tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapapun yang kekehendaki-Nya". Ayat-ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan dalam menghormati perbedaan. Namun demikian, ayat ini menganjurkan agar setiap orang yang beriman harus tetap teguh tanpa harus terpengaruh oleh ajaran yang lain.

Selain prinsip HAM di atas, prinsip-prinsip lain yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Nilai-nilai ini adalah juga yang diperjuangkan oleh HAM. Sejak 1500 tahun yang lalu, al-Qur'an menyampaikan kritik ini seperti ketidakadilan ekonomi dalam pernyataan "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja", QS, 59:7. Juga aturan zakat dalam QS 9:60 memperkuat bagaimana Islam peduli pada orang-orang tertindas yang perlu ditolong dan ditingkatkan harkat dan martabatnya. Melakukan pembiaran atas nasib orang-orang miskin dan terlantar adalah perbuatan melanggar agama dan HAM.

Selanjutnya, pada level sosial-politik al-Qur'an ingin menguatkan unit kekeluargaan paling dasar yang terdiri dari kedua orang tua, anak-anak, dan kakek-nenek. Unit keluarga adalah dasar keharmonisan di mana harkat manusia mulai ditegakkan. Karena itu al-Qur'an peduli pada aspek ini seperti diterangkan dalam QS, 2: 83, 4:36, 6:161, 17:23, 29:8, dan lain-lain. Karena itu, peningkatan harkat dan martabat manusia hanya bisa bermakna jika dikaitkan dengan aspek keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Prinsip-prinsip al-Qur'an di atas mengatur sedemikian rupa sehingga hak-hak manusia tidak dilanggar baik dalam tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.

Jadi, persamaan hak, keadilan, tolong-menolong, dan persamaan di depan hukum adalah prinsip-prinsip kunci yang sangat diperhatikan di dalam Syari'ah. Dalam sejarah peradaban Islam, prinsip-prinsip ini dipegang oleh umat Islam sebagai cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan prinsip-prinsip yang sangat jelas di atas, maka setiap pemaksaan kehendak, penindasan, diskriminasi, intoleransi, terorisme, dan hal-hal yang menyalahi sunnatullah bukanlah ajaran Islam. Sekalipun hal ini dilakukan oleh oknum umat Islam, namun ini tetap sebagai bukan ajaran Islam. Penegasan ini perlu, karena semua pelanggaran HAM dalam bentuk pemerintahan otoriter (Sadam Husen, Khomeini, Kadafi, dan lain-lain), dalam bentuk terorisme, dan dalam bentuk penindasan kaum wanita selalu dialamatkan kepada umat Islam. Terorisme adalah persoalan politik dan ada di setiap agama manapun. Terorisme bukan ajaran agama karena ia bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sunnatullah.

Dalam sejarah, pelanggaran semacam ini pernah dilakukan oleh setiap agama. Namun, akan lebih bijak kalau pelanggaran dan kekejaman atas nama agama bukan karena ajaran agama itu sendiri, tetapi semata-mata oleh oknum-oknum umat beragama yang salah menginterpretasikan ajaran agamanya. Di sini perlu adanya upaya-upaya kerja sama di antara semua pemeluk agama untuk mencari akar-akarnya sehingga ajaran agama tidak menjadi pendorong pelanggaran HAM.

Secara normatif, tidak ada agama yang menganjurkan kekerasan, kekejaman, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia. Dalam konteks ajaran Islam, ia justru menawarkan konsep kerja sama berdasarkan keadilan, saling menghormati, dan persaudaraan. Masalah keyakinan adalah masalah Tuhan, yang manusia sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili. Hal ini ditegaskan dalam QS, 16:125, "Sesungguhnya Tuhanmu jauh lebih mengetahui daripada engkau tentang siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan siapa yang mendapat petunjuk". Prinsip ini mempertegas bahwa dahulukan penghormatan terhadap HAM dan jangan engkau hiraukan keyakinannya selama ia tidak memusuhi dan melakukan penyerangan. Dengan kata lain, keyakinan yang berbeda jangan menghalangi kerja sama dan saling menghormati di antara manusia. Prinsip al-Qur'an ini menjadi jalan umat Islam untuk menjadi pelopor dalam toleransi dan penegakan hak-hak asasi manusia. Umat Islam semestinya tidak gamang berbicara soal HAM, karena prinsip-prinsipnya telah diajarkan dalam al-Qur'an 1500 tahun yang lalu.[5] Kegamangan untuk menegakkan HAM oleh umat Islam justru menandai kemunduran perspektif Islam dan membiarkan prinsip ini tidak aplikatif.

Penggalian prinsip-prinsip HAM dari Syari'ah memang sudah mulai dilakukan oleh sejumlah ulama. Hasilnya adalah munculnya karya-karya tentang HAM. Bahkan dengan pengayaan baru bahwa Hak Asasi Manusia harus satu paket dengan Kewajiban[6] Asasi Manusia. Konsep Syari'ah tentang HAM dan seluk-beluknya masih terus dapat digali. Bahkan bisa ditambahkan ke dalam muatan HAM yang sudah ada. Pengembangan nilai-nilai HAM dengan pengayaan prinsip-prinsip Syari'ah dapat menjadi pilihan masa depan yang selanjutnya membentuk semacam "Teologi Toleransi", "Teologi HAM", atau "Teologi Kerukunan Beragama".

Selanjutnya "Teologi HAM" dapat dirumuskan melalui kajian tafsir tematik (maudhu'iy), yakni mengklasifikasikan ayat-ayat yang memuat tema HAM kemudian dirumuskan dalam bentuk konsep-konsep utama tentang "Teologi HAM". Langkah semacam ini bisa diambil dari lompatan sejarah Islam tentang HAM sebagaimana tertulis dalam Piagam Madinah (al-Dustur al-Madinah) dan Cairo Declaration.

Dalam deklarasi Madinah melalui Piagam Madinah yang terdiri 47 point merupakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) bagi negara Islam yang pertama didirikan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah.[7]

Fenomena Piagam Madinah yang dijadikan pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama tersebut sampai menimbulkan decak kagum dari seorang sosiolog modern terkemuka berkebangsaan Amerika, yaitu Robert N Bellah, yang menyatakan bahwa kehidupan Madinah yang sangat menjunjung tinggi HAM, terlampau modern untuk ukuran zaman itu.[8]

Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Satu dasar itu yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.

Selain deklarasi Madinah juga terdapat deklarasi Cairo yang memuat ketentuan HAM yakni Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24).

Selanjutnya, Hak Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Malk : 15). Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130). Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Taharan (QS. Al-Mumtaharah : 8). Ayat-ayat di atas yang secara tematik dapat menjadi konsep-konsep utama al-Qur'an tentang HAM dapat diperluas lagi.

Dari gambaran di atas baik deklarasi Madinah maupun deklarasi Cairo, betapa besarnya perhatian Islam terhadap HAM yang dimulai sejak Islam ada sehingga Islam tidak membeda-bedakan latar belakang agama, suku, budaya, strata sosial dan sebagainya.

HAM dan Umat Islam Indonesia

Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik yang berjalan. Politik di Indonesia bukanlah politik Islam. Namun demikian, dalam banyak hal nilai-nilai Islam masuk ke dalam semangat perundangan dan peraturan negara.

Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki sikap yang jelas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, mengutuk terorisme, mengembangkan kebajikan-kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit organisasi di bawahnya.

Karena itu, melihat umat Islam Indonesia harus dipisahkan dari kebijakan-kebijakan pemerintahnya. Jika ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, maka tidak otomatis oleh umat Islam. Jika ada kekerasan dilakukan oleh oknum umat Islam, tidak otomatis oleh Islam. Pemisahan ini perlu agar segala hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dianggap sebagai ajaran Islam itu sendiri.

Sikap umat Islam Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM sudah final dan konklusif. Perbedaannya terletak pada aspek rincian dan metode implementasi. Karena itu, kerjasama dan dialog tentang bagaimana menegakkan HAM terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek spesifik dari masing-masing konsep ajaran agama.

Ormas-ormas Islam adalah representasi dari umat Islam Indonesia. Dalam sejarah HAM, umat Islam justru menjadi korban pelanggaran HAM oleh negara (rejim politik tertentu). Tragedi G 30 S, Peristiwa Tanjung Periuk, dan lain-lainnya adalah contoh pelanggaran HAM yang meminta korban umat Islam. Dengan demikian, selama ini umat Islam Indonesia tetap konsisten membela tegaknya HAM dan bahkan sangat kritis terhadap semua bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh negara ataupun oleh oknum umat Islam.

Karena itu, menilai apakah Islam di Indonesia bagian dari penegakan HAM harus dilihat dari optik sikap resmi ormas-ormas Islamnya. Bukan oleh sikap pribadi-pribadi Muslim atau kebijakan-kebijakan pemerintah. Dari perspektif ini hubungan antara umat Islam Indonesia dengan prinsip-prinsip HAM adalah paralel dan bukan antagonistis.

Ormas-ormas Islam Indonesia justru banyak berinisiatif agar akar-akar terorisme dan akar-akar radikalisme Islam disembuhkan dahulu melalui pemberdayaan umat dan pesantren. Pendidikan yang baik dan kesejahteraan yang relatif aman dapat mengurangi umat Islam dari keterlibatan terorisme dan radikalisme.

Di sini, fakta HAM tengah mengalami anti-klimaks di Timur Tengah melalui serangan membabibuta militer Israel atas komunitas Gaza. Kini korban-korban konflik Israel-Palestina yang berjumlah lebih dari 1000 orang (termasuk anak-anak, wanita, dan orang tua) menyuguhkan belum pulihnya tragedi kemanusiaan di jaman modern. Kerjasama global yang selama ini terjalin baik dalam menyelesaikan masalah HAM seperti ternoda dan kehilangan maknanya. Agama-agama harus menjadi spirit perdamaian dan spirit penegakan HAM tanpa batas sehingga menjadi topangan kuat bagi terjalinnya kehidupan manusia yang terlindungi secara HAM.

Penutup

Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama untuk memenuhi sunnatullah dan memperoleh ridha Allah.

Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syari'ah. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam Syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber Syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi avant-guard(garda depan) bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.

Wallahu A'lamu Bil Shawab.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur'an al-Karim

Al-Na'im, Abdullah Ahmed. Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and International Law(Syracuse: Syracuse University Press, 1990).

Syaltut, Mahmud. Islam Aqidah wa Syari'ah (Cairo: Dar al-Qalam, 1966).

R. Al-Sayyid, "Minal Syu'ub wal qabā'il ilāl umma. Dirāsāt fî takawwun mafhum al-umma fil islām" dalam Al-Umma wal-Jama'ah.

Louise Marlow, Hierarchy and Egalitarianism in Islamic Thought (Cambridge: Uninersity of Cambridge Press, 1997).

Jalaluddin Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuti, terbit dalam banyak edisi dan tafsir yang saya kutip mengikuti ayat dari QS 10: 99.

Qaradhawi, Yusuf. Ghoirul Muslimin fil mujtama' al-Islami (Kairo: 1977).

Haikal, Husein. Sîrah Nabawiyah (Kairo: Maktabah al-‘Arabiyah, 1960).

Bellah, Robert N. (ed.), Beyond Belief (New York: Harper & Row, edisi paperback, 1976).


[1]Mahmud Syaltuth menyebutkan keadilan merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem yang berorientasi kepada Tuhan. Dikatakannya, "Keadilan adalah sistem Allah saw. dan syari'ah-Nya". Baca Mahmud Syaltut, Islam Aqidah wa Syari'ah (Cairo: Dar al-Qalam, 1966), hlm. 453.

[2]Untuk pandangan yang komprehensif mengenai pemahaman al-Qur'an tentang masalah ini baca karya R. Al-Sayyid, "Minal Syu'ub wal qabā'il ilāl umma. Dirāsāt fî takawwun mafhum al-umma fil islām" dalam Al-Umma wal-Jama'ah, h. 152 dst.

[3]Karya non-Muslim yang mengulas tentang fakta-fakta historis egalitarianisme Islam dapat dibaca dalam Louise Marlow, Hierarchy and Egalitarianism in Islamic Thought (Cambridge: Unibersity of Cambridge Press, 1997).

[4]Jalaluddin Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuti, terbit dalam banyak edisi dan tafsir yang saya kutip mengikuti ayat dari QS 10: 99 di atas.

[5]Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, sebagaimana pandangan Maududi, bahwa ajaran HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta yang lahir di Inggris tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu pemikiran Islam mengenai hak-hak bidang sosial, ekonomi, dan budaya telah mendahului pemikiran Barat. Sejarah Islam mengungkap bahwa sumber utama HAM terdapat di dalam Alquran dan Hadits. Sebagai perbandingan baca Yusuf Qaradhawi, Ghoirul Muslimin fil mujtama' al-Islami (Kairo: 1977).

[6]Lihat Abdullah Ahmed an-Na'im, Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and International Law (Syracuse: Syracuse University Press, 1990).

[7]Husein Haikal, Sîrah Nabawiyah (Kairo: Maktabah al-‘Arabiyah, 1960).

[8]Pujian itu dikemukakan demikian, "...There is no question but that under Muhamad, Arabian society made a remarkable leap forward in social complexity and political capacity. When the structure that took shape under the prophet was extended by the early caliphs to provide the organizing principle for a world empire, the result is something that for its time and place is remarkably modern. It is modern in the high degree of commitment, involvement, and participation expected from the rank-and-file members of the community. Selanjutnya baca Robert N. Bellah (ed.),Beyond Belief (New York: Harper & Row, edisi paperback, 1976), h. 150-151.


Sumber : http://www.annaba-center.com/main/kajian/detail.php?detail=20090312204051