Showing posts with label Bunga Rampai Esnsiklopedi Islam. Show all posts
Showing posts with label Bunga Rampai Esnsiklopedi Islam. Show all posts

Serba-Serbi Niat Puasa

Dari Umar bin Khathab RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya (sahnya) amal itu dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang (tergantung) pada apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari-Muslim).

Hadis mengenai niat ini merupakan hadis utama di antara hadis-hadis lainnya karena pentingnya posisi niat dalam melakukan suatu perbuatan agar diterima oleh Allah SWT. 

Oleh karenanya, para ulama hadis meletakkan hadis ini pada permulaan kitabnya dan sebagian dari mereka menyatakan hadis ini secara substansi mengandung bobot sepertiga dari bobot hadis secara keseluruhan.

Dalam puasa Ramadhan, berniat hukumnya wajib. Tidak sah puasa seseorang jika tidak didahului atau dibarengi dengan niat. Dari Hafsah binti Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) sebelum terbit fajar maka ia tidak berpuasa." (HR. Bukhari Muslim).

Serba-Serbi Niat Puasa

Syariat Puasa Ramadhan

ebelum mewajibkan puasa Ramadhan bagi kaum Muslimin tahun ke-2 hijriyah, Allah SWT telah mensyariatkan puasa kepada para nabi terdahulu. 

Menurut Ibnu Jarir Al-Thabari, syariat puasa pertama diterima oleh Nabi Nuh AS setelah beliau dan kaumnya diselamatkan oleh Allah SWT dari banjir bandang. Nabi Daud AS melanjutkan tradisi puasa dengan cara sehari puasa dan sehari berbuka. 

Dalam pernyataannya Dawud AS berkata, “Adapun hari yang aku berpuasa di dalamnya adalah untuk mengingat kaum fakir, sedangkan hari yang aku berbuka untuk mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT.” 

Pernyataan Dawud AS tersebut ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Sebaik-baiknya puasa adalah puasa Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka.” (HR. Muslim).

Syariat Puasa Ramadhan

Nabi Musa AS kemudian mewarisi tradisi berpuasa. Menurut para ahli tafsir, Musa dan kaum Yahudi telah melaksanakan puasa selama 40 hari (QS. Al Baqarah: 40). Salah satunya jatuh pada tanggal 10 bulan Muharram yang dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas kemenangan yang diberikan oleh Allah SWT dari kejaran Firaun. 

Puasa 10 Muharram ini dikerjakan oleh kaum Yahudi Madinah dan Rasul SAW menegaskan umat Islam lebih berhak berpuasa 10 Muharram dari pada kaum Yahudi karena hubungan keagamaan memiliki kaitan yang lebih erat dibandingkan dengan hubungan kesukuan. 

Untuk membedakannya, Rasul SAW kemudian mensyariatkan puasa sunah tanggal 9 dan 10 Muharram, selain untuk membedakan puasa kaum Yahudi, juga ungkapan simbolik kemenangan kebenaran atas kebatilan.

Ibunda Nabi Isa AS juga melakukan puasa yang berbeda dengan para pendahulunya, yaitu dengan tidak berbicara kepada siapa pun. Allah SWT berfirman, “Maka jika kamu melihat seorang manusia, katakanlah: ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Mahapemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini’.” (QS. Maryam: 26).

Keempat riwayat di atas merupakan sejarah puasa agama samawi yang menjadi rujukan  disyariatkannya puasa dalam Islam. Adapun puasa agama ardhi (agama buatan manusia), kendati sama sekali bukan rujukan namun mereka juga telah melakukan puasa dengan model yang berbeda-beda. 

Sebelum puasa Ramadhan diwajibkan, Rasul SAW telah memerintahkan kaum Muslimin puasa Hari Asyura tanggal 9 dan 10 Muharram. Namun begitu perintah puasa Ramadhan tiba, puasa Asyura yang sejatinya ditambah satu hari oleh Rasul SAW menjadi puasa sunah.

Tingginya tingkat kesulitan dalam melaksanakan puasa menjadikan syariat ini turun belakangan setelah perintah haji, shalat dan zakat. Wajar jika kemudian ayat-ayat tentang puasa Ramadhan turun secara berangsung-angsur: Pertama, perintah wajib puasa Ramadhan dengan pilihan. (QS. Al-Baqarah: 183-184). 

Kaum Muslimin boleh memilih berpuasa atau tidak berpuasa, namun mereka yang berpuasa lebih utama dan yang tidak berpuasa diharuskan membayar fidyah. Kedua, kewajiban berpuasa secara menyeluruh kepada kaum Muslimin, dengan pengecualian bagi orang-orang yang sakit dan bepergian serta manula yang tidak kuat lagi berpuasa (QS. Al-Baqarah: 185). 

Awal mulanya kaum Muslimin berpuasa sekitar 22 jam karena setelah berbuka mereka langsung berpuasa kembali setelah shalat Isya. Namun, setelah sahabat Umar bin Khathab mengungkapkan kejadian mempergauli istrinya pada satu malam Ramadhan kepada Rasul SAW, turunlah QS Al Baqarah: 187 yang menegaskan halalnya hubungan suami-istri di malam Ramadhan dan ketegasan batas waktu puasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenam matahari. 

Inilah syariat puasa dalam Islam yang menyempurnakan tradisi puasa seluruh agama samawi yang ada sebelumnya.

Serba-serbi Lailatul Qadar

Salah satu keutamaan bulan Ramadhan adalah dengan adanya malam yang lebih baik dari seribu bulan yang dinamakan dengan Lailatul Qadar. Lailatul Qadar adalah malam yang dimana pada saat tersebut diturunkannya Alquran.

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al Qadr, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar ). Dan tahukah engkau apa malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat- malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Surah Al-Qadr: 1-5).

Malam kemuliaan yang dikenal dengan Lailatul Qadar adalah suatu malam yang penuh kemuliaan, kebesaran, dan kesejahteraan. Malam Qadar adalah waktu pertama turunnya Alquran. Ibadah di dalamnya, seperti salat, zikir, tilawah Alquran, sedekah, dan amal-amal sosial, lebih baik dari amal-ibadah seribu bulan.


Serba-serbi Lailatul Qadar (1)

Menentukan Lailatul Qadar.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW jika telah memasuki sepuluh yang akhir bulan Ramadhan, beliau mengencangkan ikat pinggangnya untuk menghidupkan malamnya, serta membangunkan keluarganya.

Lailatul Qadar tidak tetap atau berubah-ubah dalam tanggal jatuhnya. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Lailatul Qadar turun pada 10 malam terakhir di Bulan Ramadhan. Tepatnya pada malam-malam ganjil, yaitu 21,23,25,27, dan 29.

Karena pada malam itulah mula-mula diturunkan Alquran kepada Nabi Muhammad SAW.

Menurut pendapat sebahagian ulama, malam Lailatul Qadar diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan. Hal inilah yang dikenal di Tanah Air sebagai malam Nuzul Qur'an yang berarti malam permulaan turunnya Alquran.

Para ulama tersebut berpendapat, Lailatul Qadar yang pertama turun pada Tanggal 17 Ramadhan, sementara Lailatul Qadar selanjutnya beralih kepada malam-malam sepuluh akhir bulan Ramadhan. Sebagaimana hadis Nabi SAW yang menganjurkan kita untuk mencarinya pada malam-malam itu pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan.


Selanjutnya, banyak juga para ulama yang berpendapat bahwa Lailatul Qadar jatuh pada malam 27 Ramadhan. Yang terakhir ini merupakan pendapat yang terbanyak dari kalangan Fuqaha. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mencari Lailatul Qadar, maka hendaklah ia mencarinya pada malam 27 Ramadhan."
Riwayat lain dari Ubayu bin Kaeb mengatakan,"Demi Allah yang tiada Tuhan kecuali Dia, sesungguhnya dia (Lailatul Qadar) ada dalam bulan Ramadhan. Demi Allah, sungguh aku mengeta¬hui malam itu, yaitu malam yang kita diperintahkan oleh Rasulullah SAW mendirikannya. Yaitu, malam 27 Ramadhan. Adapun tanda-tandanya ialah, matahari terbit pada pagi-harinya bercahaya putih dan tidak terang sinarnya." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Mendirikan Lailatul Qadar.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA, sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa mendirikan Lailatul Qadar karena iman dan karena Allah semata, diampuni segala dosanya yang telah lalu."
Jika kita benar-benar mendapatkan malam tersebut, apakah yang harus kita lakukan? Sebagaimana yang ditanyakan Aisyah kepada Rasulullah SAW, Aisyah RA mengatakan, "Saya telah bertanya kepada Rasulullah SAW, bagaimana jika saya dapat mengetahui malam Qadar itu, apakah yang sebaiknya aku katakan?"
Rasulullah SAW menjawab: "ucapkanlah, Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa, fa'fu'anni" (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, suka mengampuni kesalahan, maka ampunilah kesalahanku." (HR. Ahmad, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Witir, Bukan Sekadar Penutup Tarawih

Witir bukanlah semata-mata penutup shalat tarawih (qiyamul lail) di bulan Ramadhan, walaupun akhir tarawih selalu ditutup dengan witir. Witir merupakan shalat sunah muakkadah yang jumlahnya ganjil (1, 3, 6, 9 dan 11) dan menjadi penutup shalat sunah seseorang dalam waktu sehari semalam. 

Sifat shalatnya yang ganjil sangat disukai oleh Allah SWT, sebab keganjilan merujuk pada ke-esa-annya. Oleh sebab itu, rangkaian shalat sunah seseorang dalam sehari semalam hendaknya ditutup dengan witir sebagai bukti pengesaan hamba kepada Tuhan.

Witir, Bukan Sekadar Penutup Tarawih

Menyegerakan Zakat Fitrah

Syariat Islam memperkenalkan dua bentuk sedekah. Pertama, sedekah wajib meliputi zakat harta, zakat fitrah, dan kafaraat (kafaraat pembunuhan, zihar, berbuka puasa dengan sengaja di siang Ramadhan dan sumpah). 

Sedekah wajib ini telah ditentukan ukuran dan waktunya serta disebutkan dengan jelas di dalam Alquran dan As-sunnah.

Kedua, sedekah sunah meliputi infak dan sedekah serta semua bentuk sedekah di luar kategori sedekah wajib. Sedekah kategori sunah ini tidak ditentukan ukuran dan waktunya serta dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Catatannya, jika sedekah sunah tersebut dilakukan di bulan Ramadhan, maka pelakunya akan mendapat pahala berlipat ganda karena kemuliaan bulan Ramadhan. 

Menyegerakan Zakat Fitrah 

Allah SWT mewajibkan zakat fitrah pada dua hari sebelum Idul Fitri tahun kedua Hijriyah kepada kaum Muslimin baik anak-anak maupun dewasa dan diberikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sak kurma atau gandum kepada kaum Muslimin: hamba sahaya maupun orang merdeka; laki-laki maupun perempuan; kecil maupun besar, dan pelaksanaannya dilakukan sebelum orang-orang keluar shalat Idul Fitri." (HR. Bukhari-Muslim).

Islam Agama Moderat

Islam adalah agama moderat dan seimbang. Kemoderatan dan keseimbangan merupakan jalan hidup (way of live) yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW selama hidupnya. 

Kemoderatan dan keseimbangan dengan demikian tumbuh dari pemahaman Islam yang murni dan hakiki sebelum Islam dipahami secara parsial sebagaimana yang terjadi dalam beberapa dasawarsa akhir-akhir ini.

Rasulullah SAW bersabda, "Jauhkanlah kalian dari sikap melampaui batas dalam beragama. Sungguh orang-orang sebelummu musnah disebabkan oleh sikap pelampauan batas dalam beragama." (HR. Hakim). 

Rasulullah SAW lantas membuat contoh perihal dimaksud dengan membentuk satu garis lurus di tengah dan dua garis lainnya di samping kiri dan kanannya. Lalu beliau meletakkan tangannya di garis tengah seraya bersabda, "Ini adalah jalan Allah." 

Rasulullah SAW meneruskan sabdanya dengan membaca ayat, "Dan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia dan janganlah engkau mengikuti jalan-jalan (lain) yang mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya." (QS. Al An'am: 153).

Islam Agama Moderat 

4 Keistimewaan Hukum Allah


Alquran merupakan kitab suci yang diturunkan Allah SWT sebagai landasan segala bentuk produk hukum. Mahmud Syaltut, seorang guru besar dan mantan rektor Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir mengatakan bahwa ketentuan hukum yang tertera dalam Alquran mempunyai empat ciri khas yang membedakannya dari hukum produk manusia.
Pertama, Sebagian ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alquran tertera secara jelas dan pasti atau qat'i, sehingga tidak ada celah bagi para mujtahid untuk menafsirkan melalui ijtihad-nya.
Ayat-ayat yang demikian, terutama tentang hukum yang bersifat prinsip, menyangkut hak-hak Allah SWT dan ketentuan agama yang harus diketahui secara pasti (al-ma 'lum bi ad-darurah). Sementara di bagian lain terdapat pula ayat-ayat yang bersifat umum, global dan mutlak atau zanni (tidak pasti) yang menuntut ijtihad para mujtahid. Ayat-ayat yang demikian, terutama menyangkut hukum yang terkait dengan kondisi sosiokultural.
Kedua, segala bentuk keterangan hukum yang tertera dalam ayat tidak terlepas dari konteks targib (dorongan yang bersifat menggembirakan) dan tarhib (dorongan yang bersifat menakuti), sehingga mendorong orang untuk berbuat yang baik dan menjauhi yang buruk.
Inilah 4 Keistimewaan Hukum Allah (1)

Menghargai Pluralitas

Seusai melaksanakan shalat bersama di Masjid Nabawi, seorang jamaah yang baru pertama kali berziarah ke Tanah Suci berkomentar, “Kok, cara-cara shalat di sini banyak sekali perbedaannya, ya.” Pandangan ini menunjukkan bahwa jika shalat merupakan representasi keislaman seseorang seperti diisyaratkan dalam salah satu sabda Rasulullah, maka berarti ada banyak cara orang beragama Islam.

Mari Menghargai Pluralitas 

Di samping kiri kanan jamaah itu orang-orang terlihat melakukan beragam cara takbiratul ihram. Lalu, tangannya diletakkan di tempat yang berbeda-beda. Di atas perut, di atas dada, atau seperti memeluk tubuh kedinginan. Bahkan, ada pula yang membiarkan tangan itu tergantung lepas. Demikian pula pada gerakan shalat lainnya. Gerakan tangan ketika berdiri sesudah rukuk, atau gerakan telunjuk dan posisi duduk ketika tasyahud akhir, semuanya terlihat berbeda-beda. Tapi, semuanya berjalan damai. Tidak ada perdebatan yang tidak menguntungkan, apalagi konflik.

Bukan hanya itu, perilaku jamaah pun amat bervariasi. Mereka melakukan sesuatu tindakan sesuai ukuran norma yang dianutnya masing-masing. Jamaah yang baru pertama kali shalat di Masjid Nabawi itu sempat kaget. Dia merasa diperlakukan tidak sopan. Kepalanya dipegang seenaknya. Badannya dilangkahi tanpa basa-basi apa pun. Kadang, kepalanya yang tengah melakukan sujud pun bisa saja tertendang kaki orang-orang yang masih mencari-cari ruang-ruang sempit di antara barisan para jamaah yang sejak awal telah mendapat tempat duduk. Mungkin bagi para pelakunya hal aneh itu dianggap wajar dan masih dalam batas-batas sopan santun. Tapi, sekali lagi, tidak ada amarah, caci maki, apalagi respons kekerasan.

Cara Rasulullah Mengawasi Harta Negara

Dewasa ini mata bangsa masih terbelalak kepada ulah oknum yang gemar mempermainkan harta negara. Oknum itu dengan seenaknya me-mark up dan menyulap harta negara tanpa peduli terhadap nasib hidup rakyat yang kian menjepit. Padahal, sebagai bangsa yang religius telah mengetahui bahwa yang namanya harta negara adalah milik Allah SWT. (QS [2]:284). 

Inilah Cara Rasulullah Mengawasi Harta Negara 

Berdasarkan ayat ini tentu semua kekayaan alam yang ada di bumi adalah Allah pemiliknya. Umat manusia dengan ilmu dan keahliannya diperbolehkan mengeksploitasi potensi alam sepanjang manfaatnya untuk kesejahteraan umat. Di sinilah perlunya negara melakukan pengawasan harta negara (kekayaan alam) agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hasan Hanafi dalam bukunya Ad-Din wa Ats-Tsaurah menyebutkan, kata harta dalam dua bentuk. Sebagian dinisbahkan pada bukan pemilik dan sebagian dinisbahkan pada sesuatu (objek), seperti harta anak yatim dan harta kamu. Kebanyakan Alquran menyebut kata harta dengan objeknya sejumlah 54 kali. Ini menunjukkan bahwa pengawasan harta harus dihidupkan dengan aktivitas ekonomi yang kredibel, jujur, profesional, dan berjiwa entrepreneurship. Harta negara tidak boleh dimatikan atau dihancurkan oleh pribadi yang bermental cengeng, penyulap, dan korup.

Fiqih Ramadhan


ramadhan

I. Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Ramadhan

Sebelum menjalankan ibadah Ramadhan, ada beberapa hal yang perlu dipahami. Di antaranya:

  1. Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat. Hukumnya adalah fardhu (wajib) yang datang langsung dari Tuhan Pencipta, Allah Ta’ala.
  2. Allah mensyari’atkan puasa dan berbagai ibadah Ramadhan sebagai salah satu program yang harus dilewati setiap Muslim dan Mukmin dalam pembentukan karakter taqwa meraka. (QS. Al-Baqarah : 183).
  3. Ancaman keras bagi orang-orang beriman yang tidak melaksanakan ibadah Ramadhan, khususnya ibadah puasa seperti yang dijelaskan Rasul saw: Ikatan dan basis agarna islam itu ada tiga. Siapa yang meninggalkan salah satu darinya, maka ia telah kafir, halal darahnya: Syahadat Laa ilaaha illallah, sholat fardhu (5X sehari) dan puasa Ramadhan. (HR. Abu Ya’la dan Dailami). Dalam hadits lain Rasul saw. bersabda: Siapa berbuka satu hari dalam bulan Ramadhan tanpa ada ruhkshah (faktor vang membolehkan berbuka / dispensasi) dari Allah, maka tldak akan tergantikan kendati ia melaksanakan puasa sepanjang masa. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majad dan Turmuzi).
  4. Ramadhan memiliki aturan main yang perlu ditaati, agar proses dan pelaksanaan ibadahnya, khususnya puasa Ramadhan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

II. Hukum Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang sehat akalnya (tidak gila) dan telah mukallaf (umur remaja), tidak dalam keadaan musafir dan sakit. Khusus bagi wanita, tidak dalam keadaan haidh dan nitas.

Tentang wajibnya puasa, Allah menjelaskannya dalam surat Al-Baqarah : 183, “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu sekalian puasa itu (shaum Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang hertaqwa“.

Dalam sebuah hadits dijelaskan, Rasul saw bersabda : “Sesungguhnya Islam itu dibangun di atas lima (dasar). Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan puasa Ramadhan dan menunaikan haji.” (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, Rasulullah saw mewanti-wanti umatnya agar sekali-kali jatigan menmggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibolehkan. Dalam salah satu haditsnya, Rasul saw bersabda : “Ikatan dan kaedah agama Islam itu ada tiga. Diatasnya dibangun Islam. Siapa mcninggalkan salah satu darinya maka ia kafir, halal darahnya (karena sudah dihukumkan kepada orang murtad), syahadat La ilaalia illallah, sholat yang difardhukan dan puasa Ramadhan“. (HR Abu Ya’la dan Dailami)

III. Rukun Puasa

Setiap ibadah dalam Islam ada rukunnya agar ibadah itu bisa tegak dan berjalan dengan benar. Demikian juga dengan puasa Ramadhan. Rukunnya ada dua :

  1. Niat. Niat adalah faktor pertama yang akan menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang. Setiap amal ibadah, baik wajib maupun yang sunnah akan bernilai di mata Allah jika didasari dengan niat. Niatnya harus hanya karena Allah, tidak melenceng sedikitpun. Kemudian itu letaknya dalam hati, bukan dilafalkan (diucapkan dengan lisan), termasuk niat puasa Ramadhan harus dilakukan dalam hati. Waktunya sebelum terbit fajar.
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai mata hari tenggelam. (QS. Al-Baqarah : 187).

IV. Hal-Hal Yang membatalkan Puasa

Semua ibadah dalam Islam memerlukan syarat dan rukun agar ibadah tersebut sah dan bernilai di sisi Allah. Amal ibadah yang sudah sesuai syarat dan rukun tersebut bisa batal jika melanggar aturan atau terjadi hal-hal yang membatalkannya. Adapun yang membatalkan puasa terbagi dua. Pertama, hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib diqadha (diganti di hari-hari setelah Ramadhan). Kedua, adalah yang membatalkan puasa dan wajib qadha dan kafarat (denda).

Adapun yang membatalkan puasa dan wajib qadha saja ialah:

  1. Makan dan minum dengan sengaja. Rasul saw bersabda : Siapa yang berbuka (makan dan minum) di siang hari bulan Ramadhan karena lupa maka tidak perlu diqadha (diganti pada hari di luar Ramadhan), dan tidak pula kaferat (denda). (HR. Daru Quthni, Baihaqi dan Hakim).
  2. Muntah dengan sengaja. Rasul saw berkata: Siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib baginya mengqadha (puasanya). Namun siapa muntak dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Titmizi)
  3. Haidh/menstruasi dan nifas (melahirkan), kendati terjadi sesaat sebelum berbuka. Ini yang disepakati oleh jumhur Ulama.
  4. Mengeluarkan sperma dengan sengaja baik dengan cara onani/masturbasi ataupun dengan pasangan/istri.
  5. Memakan apa saja yang tidak lazim di makan, seperti plastik dan sebagainya.
  6. Yang berniat membatalkan puasanya di siang hari. Dengan demikian dia sudah batal puasanya kendati dia tidak makan atau minum.
  7. Jika dia makan, minum atau bercampur suami istri menduga waktu berbuka sudah masuk. Ternyata belum masuk. Dia wajib mengqadhanya.
  8. Adapun yang membatalkan puasa dan harus diqadha dan kafarat menurut jumhur Ulama adalah berhubungan suami istri dengan sengaja. Tidak ada perbedaan antara suami dan istri, keduanya harus menjalankannya. Adapun kafarat bagi yang berhubungan suami istri ialah memerdekakan budak. Jika tidak sanggup, puasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits Rasul saw. yang diriwayatkan imam Bukhari.

V. Adab Melaksanakan Puasa

Sebagaimana semua ajaran Islam itu ada adab atau kode etiknya, maka puasa juga ada adabnya. Di antaranya :

  1. Sahur (Makan Sahur). Bersabda Rasul saw: Bersahurlah kamu sekalian karena sahur itu ada berkahnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Waktu sahur itu dari pertengahan malam sampai terbit fajar (saat waktu shalat subuh masuk). Tetapi diperlambat sampai mendekati terbit fajar lebih dianjurkan.
  2. Menyegerakan berbuka, yakni setelah mengetahui waktu maghrib / tenggelam matahari maka segeralah berbuka. Bersabda Rasul saw: “Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka“. (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Berdua waktu berbuka dan sepanjang melaksanakan puasa. Dari Abdullah Bin Amr Bin Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Saw. berkata: “Sesungguhnya bagi orang yang sedang puasa saat berbuka doanya tidak ditolak“. (HR. Ibnu Majah) Dalam hadits lain Rasul bersabda : “Ada tiga doa yang tidak akan ditolak Allah; orang yang puasa sampai dia berbuka, imam (pemimpin) yang adil dan orang yang terzalimi (teraniaya)“. (HR. Tirmizi).
  4. Menahan diri dari hai-hal yang bertentangan dengan puasa (menahan diri dari berbagai dorongan syahwat yang halal dan yang haram), karena puasa adalah salah satu cara taqarrub pada Allah yang amat mahal. Sebab itu tidak sepantasnya puasa hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, akan tetapi menahan semua apa saja yang akan mencederai nilai-nilai mulia yang ada dalam puasa.
  5. Bersiwak dengan kayu siwak atau benda lain yang menyucikan mulut seperti sikat gigi.
  6. Berjiwa dermawan dan mempelajari Al-Qur’an. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Adalah Rasul saw orang yang paling dermawan. Namun, di bulan Ramadhan lebih dermawan lagi ketika bertemu Jibril. Beliu liqo (bertemu) Jibril setiap malam dari bulan Ramadhan, maka Beliau belajar Al-Qur’an dari Jibril. Maka Rasul saw dalam kedermawanannya lebih cepat dari angin kencang“. (HR. Bukhari)
  7. Bersungguh-Sungguh Beribadah Pada 10 Hari Terakhir Ramadhan. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata bahwa Nabi saw apabila masuk 10 hari terakhir Ramadhan Beliau menghidupkan sepanjang malam (dengan ibadah), membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya. (HR. Bukhari)

VI. Siapa Saja yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Membayar Fidyah (Denda)?

Kendati puasa itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang berakal dan sudah baligh (remaja), tetapi Allah memberikan keringanan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam kategori berikut:

  1. Orang-orang yang sudah tua renta.
  2. Orang-orang sakit yang kecil kemungkinan dapat sembuh.
  3. Para pekerja keras di pelabuhan, bangunan dan sebagainya yang tidak punya sumber kehidupan lain selain pekerjaan tersebut. Syaratnya ialah jika mereka puasa mereka akan mengalami kesulitan atau beban fisik yang sangat kuat sehingga menyulitkan mereka melaksanakan pekerjaan. Namun bagi yang kuat, maka puasa lebih baik.
    Ketiga golongan / kategori tersebut mendapatkan dispensasi untuk tidak puasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi. mereka wajib membayar fidyah (denda) sebanyak satu liter makanan / beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan / beras tersebut diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka.
  4. Terkait wanita hamil dan menyusui, menurut imam Ahmad dan Syafi’i, jika mereka puasa itu berefek buruk terhadap janin dan anak mereka, maka mereka dapat dispensasi tidak puasa, tapi mereka harus mengqadhanya serta membayar fidyah. Namun, jika puasa itu hanya berimplikasi negatif terhadap diri mereka saja atau terhadap anak mereka saja, maka mereka hanya wajib mengqadhanya. Satu hal yang perlu dicatat ialah bahwa pengaruh negatif tersebut haruslah berdasarkan pendapat ahli kesehatan yang amanah secara keilmuan dan ketaqwaannya.

VII. Siapa Saja Yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Qadha’ (menggantinya dihari lain)?

Adapun golongan yang mendapat dispensasi puasa akan tetapi mereka harus membayar / mengqadha’ pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan ialah orang yang sakit dan tidak kuat untuk menunaikan puasa dan juga yang sedang musafir/ perjalanan. Dalam sebuah hadits dijelaskan: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘atihu dia berkata : Dulu kami berperang bersama Rasul saw di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang puasa dan ada yang berbuka. Bagi yang puasa tidak mempengaruhi yang berbuka dan bagi yang berbuka tidak mempengaruhi yang puasa. Kemudian hagi yang melihat dirinya kuat menjalankan puasa dia lakukan dan itulah yang terbaik baginya dan bagi yang merasa dirinya lemah, maka ia berbuka, itulah yang terbaik baginya“. (HR. Ahmad dan Muslim)

VIII. Siapa Saja yang Wajib Berbuka dan Wajib Qadha’ atasnya?

Di samping dua kondisi di atas ada lagi kondisi lain terkait puasa Ramadhan, yakni orang-orang yang wajib berbuka dan wajib qadha’. Mereka adalah wanita Muslimah yang sedang menstruasi / haidh dan melahirkan. “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata : Kami saat haidh di masa Rasul saw diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat“. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tradisi Sains dan Teknologi dalam Sejarah Islam


Pada abad ke-6 hingga abad ke-14 M, peradaban Islam menghasilkan banyak karya ilmiah di bidang sains dan teknologi.

Untuk menggambarkan kegemilangan itu, seorang sejarawan sains terkemuka, George Sarton, menuliskan dalam jilid pertama bukunya yang terkenal di bidang ini,Introduction to the History of Science.

''Cukuplah kita menyebut nama-nama besar yang tak tertandingi di masa itu oleh seorang pun di Barat: Jabir bin Hayyan, Al-Kindi, Al-Khawarizmi, Ar-Razi, Al-Farabi, At-Tabhari, Al-Biruni, Ibnu Sina, dan Umar Khayam. Jika seorang mengatakan kepada Anda bahwa Abad Pertengahan sama sekali steril dari kegiatan ilmiah, kutiplah nama-nama ilmuwan di atas. Mereka semua hidup dan berkarya dalam periode yang amat singkat, dari 750 hingga 1100 M,'' tulis Sarton.

Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Pemikiran dan Peradaban, disebutkan bahwa perkembangan sains dan teknologi dalam sejarah Islam tidak bisa dilepaskan dari tiga landasan, yakni landasan agama, landasan filsafat dan landasan kelembagaan.

Landasan Agama
Pengembangan sains dalam sejarah Islam sejalan dengan perintah Alquran untuk mengamati alam dan menggunakan akal, dua dasar metodologis sains. Alquran sendiri merupakan sumber pertama ilmu, seperti yang dinyatakan dalam Surat An-Nisa' ayat 82, ''Maka apakah mereka tidak memerhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.''

Perintah penggunaan akal sebagai dasar kerasionalan ilmu dengan perintah mengamati alam sebagai dasar keempirikan ilmu selalu berjalan seiring, misalnya dalam Surat Ar-Rum ayat 22, Al-Baqarah ayat 164, Ali Imran ayat 190-191, Yunus ayat 5, dan Al-An'am ayat 97. Firman Allah SWT juga sering disertai pertanyaan afala ta'qilun (mengapa tidak kau gunakan akalmu) dan afala tatafakkarun (mengapa tak kau pikirkan).

Perintah Alquran itu diperkukuh oleh hadits-hadits Nabi SAW yang mewajibkan umat Islam untuk menuntut ilmu. ''Menuntut ilmu itu wajib bagi kaum muslimin laki-laki dan perempuan.'' (HR Bukhari dan Muslim) dan ''Tuntutlah ilmu semenjak dari ayunan sampai ke liang lahat.'' (HR Bukhari).

Kedudukan para ilmuwan dalam Islam dipandang utama, seperti dinyatakan Rasulullah SAW dalam hadits, ''Manusia yang mulia adalah seorang Mukmin yang berilmu.'' (HR Bukhari). Ini sesuai dengan pernyataan Allah SWT dalam Surat Al-Mujadalah ayat 11, ''Allah tinggikan beberapa derajat kedudukan orang yang beriman dan berilmu.'' Bahkan Rasulullah SAW menegaskan bahwa, ''Manusia yang paling dekat derajatnya dengan derajat para nabi adalah orang-orang yang berilmu dan berjuang.'' (HR Bukhari).

Landasan Filsafat
Perintah menuntut ilmu dalam Alquran dan hadits tersebut mendorong kaum Muslim pada abad-abad pertama Hijriyah untuk menerjemahkan berbagai buku dari bahasa Yunani, Persia, India, dan Cina ke dalam bahasa Arab. Kemudian oleh para filsuf Muslim, ilmu-ilmu itu diklasifikasikan secara sistematis. Klasifikasi ini yang menjadi dasar bagi para ilmuwan Muslim untuk mengembangkan sains, teutama ilmu pengetahuan alam dan ilmu alatnya, yaitu matematika dan logika.

Filsuf Islam yang pertama, Al-Farabi (257 H/870 M-339 H/950 M) mengklasifikasi ilmu menjadi lima, yaitu ilmu-ilmu bahasa, ilmu logika, ilmu-ilmu persiapan, ilmu-ilmu kealaman, dan ilmu-ilmu masyarakat.

Klasifikasi Al-Farabi ini diteruskan dan disempurnakan pada abad berikutnya oleh Ibnu Sina dalam Kitab Asy-Syifa dan oleh Ikhwan As-Safa dalam Ar-Rasa'il.

Penyempurnaan klasifikasi ini berpuncak pada klasifikasi Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dan Bapak Sosiologi Islam, yang dengan tegas membagi ilmu menjadi dua golongan besar; ilmu-ilmu aqli atau ilmu-ilmu intelektual dan ilmu-ilmu naqli atau ilmu-ilmu tekstual. Ilmu-ilmu aqli meliputi logika, fisika, metafisika, dan matematika. Adapun ilmu-ilmu naqli meliputi ilmu Alquran, hadits, fiqih, kalam, tasawuf, dan ilmu-ilmu kebahasaan.

Sementara Al-Gazali (450 H/1058 M-505 H/1111 M) memberikan empat macam klasifikasi ilmu berdasarkan berbagai kriteria. Berdasarkan praktiknya, ilmu dapat dibagi menjadi ilmu teoritis dan ilmu praktis. Berdasarkan cara mendapatkannya, Al-Gazali membagi ilmu menjadi ilmu huduri yang didapat secara langsung dan ilmu husuli yang diperoleh melalui panca indera.

Pengelompokan yang ketiga berdasarkan kaitannya dengan agama. Dia membedakan ilmu-ilmu syar'iyah dan ilmu-ilmu aqliyyah. Klasifikasi Al-Ghazali yang terakhir berdasarkan hukumnya, yaitu ilmu-ilmu yang fardhu ain dan ilmu-ilmu yangfardhu kifayah. Berdasarkan klasifikasi Al-Gazali ini, sains bersifat husuli, aqliyyah, dan fardhu kifayah.

Tradisi Sains dan Teknologi dalam Sejarah Islam (2-habis)


Landasan Kelembagaan
Ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami perkembangan pesat di masa kejayaan Islam. Kemajuan pesat itu tidak terlepas dari keberadaan lembaga-lembaga ilmiah dan pendidikan. Lembaga ilmiah pertama didirikan oleh Khalifah Al-Ma'mun (813-833 M) di Baghdad, yaitu Baitul Hikmah. Lembaga kedua adalah Darul Hikmah, yang didirikan oleh penguasa Fatimiyah di Kairo, Mesir, Al-Hakim, pada 1004 M.

Di Baghdad juga terdapat Al-Hamiyah, yang didirikan pada 1076 M oleh Nizam Al-Mulk, seorang menteri dari Persia. Pada 1243 M sekolah itu diperluas menjadi Madrasah Al-Muntasiriah yang dilengkapi dengan rumah sakit. Di Suriah terdapat pula sekolah-sekolah sejenis, misalnya Ar-Rasyidah dan Al-Aminiah. Adapun di Mesir terdapat An-Nasiriyah dan As-Salahiyah. Sekolah-sekolah tinggi lainnya tersebar di Spanyol dan Asia Tengah.

Selain perpustakaan, observatorium merupakan pusat-pusat penelitian keilmuan Islam yang paling maju. Observatorium yang pertama adalah Syamasiah yang didirikan Khalifah Al-Ma'mun di Baghdad sekitar 829 M. Pembangunan observatorium ini segera diikuti oleh pembangunan observatorium Al-Battani di Ar-Raqqah dan observatorium Abdurrahman As-Sufi di Syiraz. Pada abad-abad berikutnya sejumlah penguasa membangun observatorium lebih banyak lagi, tersebar dari Spanyol di Barat hingga ke Asia Kecil di Timur.

Rumah-rumah sakit merupakan sarana pengembangan ilmu yang tak dapat diabaikan, terutama kedokteran dan farmasi. Rumah sakit pertama dalam peradaban Islam didirikan pada 707 M oleh Khalifah Walid bin Abdul Malik dari Dinasti Umayyah di Damaskus. Para penguasa berikutnya tak mau ketinggalan dalam pembangunan rumah sakit. Di Mesir didirikan rumah sakit Manshuri dan di Baghdad didirikan rumah sakit An-Nuri.

Macam-Macam Tindak Pidana Menurut Hukum Islam


Macam-Macam Tindak Pidana Menurut Hukum Islam
Tindak pidana adalah perbuatan terlarang yang dijatuhi hukuman. Akan tetapi tindak pidana itu sendiri dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

* Berat ringannya hukuman

Berdasarkan berat ringannya hukuman, hukum pidana Islam mengenal tiga macam golongan kesalahan. Pertama tindak pidana hudud, yang sering diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT. Orang yang melakukan tindak pidana ini akan dikenai hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak bisa ditambah atau dikurangi.

Hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana hudud merupakan hak Tuhan yang tidak bisa dihapuskan, baik oleh perseorangan yang menjadi korban tindak pidana itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.

Dalam hukum Islam dikenal tujuh macam tindak pidana hudud, yaitu: zina, qazaf (menuduh orang berbuat zina), meminum minuman keras, mencuri, hirabah (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya), murtad, dan orang yang memberontak terhadap penguasa yang sah.

Kedua, tindak pidana kisas dan diat (ganti rugi). Tindakan pidana ini berkenaan dengan kejahatan terhadap orang, seperti membunuh dan menganiaya. Bagi pelaku tindak pidana ini akan dikenai hukuman kisas atau diat dari individu yang menjadi korban. Kadar jumlah hukuman yang diberikan ditentukan oleh sang korban, namun tidak memiliki aturan batasan minimal ataupun maksimal.

Adapun tindak pidana kisas dan diat ini terbagi dalam lima macam, yakni: pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang menyerupai disengaja, pembunuhan tersalah, penganiayaan yang disengaja, dan penganiayaan yang tersalah. Penganiayaan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang tidak sampai menghilangkan jiwa sang korban, seperti pemukulan dan pelukaan.

Ketiga, tindak pidana takzir. Berupa kejahatan yang tidak termasuk dalam hudud karena bentuk hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim. Istilah takzir ini bermakna memberikan pendidikan (pendisiplinan). Maksudnya adalah memberikan hukuman yang bertujuan mengoreksi atau merehabilitasi pelaku kejahatan.

Hukum Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap tindak pidana takzir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam hal ini, hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman yang sesuai dengan macam tindak pidana takzir serta keadaan si pelaku. Singkatnya, hukuman-hukuman tindak pidana takzir tidak mempunyai batasan tertentu.

Jenis tindak pidana takzir tidak ditentukan banyaknya, seperti halnya tindak pidana hudud dan kisas yang sudah ditentukan jumlah dan jenisnya. Hukum Islam sendiri hanya menentukan sebagian tindak pidana takzir, seperti riba, mengkhianati janji, memaki orang, dan menyuap.

Adapun sebagian besar dari tindak pidana takzir diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya. Meski demikian, hukum Islam tidak memberikan wewenang kepada penguasa untuk dapat menentukan tindak pidana dengan sekehendak hati, tetapi harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak boleh berlawanan dengan ketentuan serta prinsip-prinsip umum hukum Islam.
* Berdasarkan niat pelaku

Dilihat dari niat pelakunya, tindak pidana terbagi menjadi tindak pidana disengaja (doleus delicten) dan tidak disengaja (culpose delicten). Dalam tindak pidana disengaja, si pelaku dengan sengaja melakukan perbuatannya serta mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang. Sedang, dalam tindak pidana tidak disengaja, si pelaku sengaja mengerjakan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatannya tersebut terjadi akibat kekeliruannya.

Tindak pidana disengaja menunjukkan adanya kesengajaan untuk berbuat tindak pidana dari si pelaku. Sedangkan pada tindak pidana tidak disengaja, kecenderungan untuk berbuat salah tidak ada. Itulah sebabnya, hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana disengaja lebih berat dari pelaku tindak pidana tidak disengaja.

* Berdasarkan waktu terungkapnya

Ada dua jenis tindakan pidana berdasarkan waktu terungkapnya, yaitu tindakan pidana yang tertangkap basah dan tindakan pidana yang tidak tertangkap basah. Tindak pidana yang tertangkap basah yaitu tindak pidana yang terungkap pada saat tindak pidana itu dilakukan atau beberapa saat setelah tindak pidana tersebut dilakukan. Sedangkan tindak pidana yang tidak tertangkap basah yaitu tindak pidana yang tidak terungkap pada saat tindak pidana tersebut dilakukan atau terungkapnya tindak pidana tersebut dalam waktu yang lama.

Menurut para fukaha (ahli fikih), tertangkap basah adalah terungkapnya pelaku tindak pidana pada waktu tindak pidana itu dilakukan. Dalam hukum Islam, tak ada larangan untuk menganggap adanya keadaan tertangkap basah. Hal ini karena tujuannya untuk mempermudah proses penyelidikan kebenaran.

* Berdasarkan cara melakukannya

Berdasarkan cara melakukannya, tindak pidana terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, tindak pidana positif dan tindak pidana negatif. Pembagian kelompok pertama ini didasarkan atas tinjauan apakah tindak pidana yang diperbuat itu terjadi berupa perbuatan nyata ataukah dengan sikap tidak berbuat, atau apakah perbuatan itu diperintahkan ataukah dilarang.

Tindak pidana positif terjadi karena melakukan suatu perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, zina, dan pemukulan. Sedang, tindak pidana negatif terjadi karena tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan, seperti seseorang yang tidak mau memberikan kesaksiaan atau tidak mau mengeluarkan zakat.

Kedua, tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai. Tindak pidana tunggal yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan satu perbuatan, seperti pencurian, meminum minuman keras, baik tindak pidana ini terjadi seketika maupun yang dilakukan secara terus menerus. Tindak pidana hudud, kisas, dan diat termasuk ke dalam kategori tindak pidana tunggal.

Sedangkan tindak pidana berangkai yaitu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang (berangkai). Perbuatan itu sendiri tidak termasuk ke dalam kategori tindak pidana, tetapi berulang-ulangnya perbuatan itulah yang menjadikannya sebagai tindakan pidana. Bentuk tindak pidana seperti ini banyak terdapat dalam tindak pidana takzir, di mana petunjuknya diperoleh dari ketentuan yang mengharamkan perbuatan tersebut.

Ketiga, tindak pidana terjadi seketika (temporal) dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama (nontemporal). Para fukaha tidak pernah membahas tentang tindak pidana yang terjadi seketika dan yang terjadi dalam waktu yang lama (secara terus-menerus). Alasannya, para fukaha hanya terfokus pada jenis tindak pidana: tindak pidana hudud, kisas, dan diat.

Ketiga jenis tindak pidana ini sudah tetap, di mana tindakan-tindakan yang mengakibatkan hukuman tersebut tidak akan mengalami perubahan. Demikian pula dengan hukuman yang telah ditentukan tidak akan berubah. Hudud, kisas dan diat adalah bentuk tindak pidana temporal. Tidak satupun yang tergolong tindak pidana nontemporal.

Sementara tindak pidana takzir, di kalangan fukaha ada yang menganggapnya sebagai tindak pidana temporal dan ada juga yang menganggpnya tindak pidana nontemporal. Walaupun demikian, para fukaha mengabaikan masalah ini karena lembaga legislatif telah diberi wewenang seluas-luasnya dalam memutuskan perkara tersebut.

* Berdasarkan karakter khususnya

Berdasarkan karakter khususnya, tindak pidana terbagi menjadi: tindak pidana yang menganggu masyarakat umum, tindak pidana yang menganggu individu, tindak pidana biasa, dan tindak pidana politik.

Tindak pidana masyarakat adalah suatu tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi menjaga kepentingan (kemaslahatan) masyarakat, baik tindak pidana tersebut mengenai individu, masyarakat, maupun mengancam keamanan dan sistem masyarakat. Para fukaha berpendapat bahwa penjatuhan hukuman atas tindak pidana jenis ini menjadi hak Allah. Maksudnya, terhadap hukuman tersebut tidak ada pengampunan, peringanan, atau penundaan eksekusinya.

Tindak pidana perseorangan adalah suatu tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan untuk memelihara kemaslahatan individu. Meskipun demikian, sesuatu yang menyentuh kemaslahatan individu otomatis menyentuh kemaslahatan masyarakat. Contohnya, tindak pidana pencurian dan qazaf (menuduh orang lain berbuat zina).

Sejak awal, syariah membedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana politik. Menurut hukum Islam, pemisahan ini untuk menjaga kemaslahatan dan keamanan masyarakat serta memelihara sistem dan eksistensi mereka. Karena itu, tidak semua tindak pidana yang diperbuat untuk tujuan politik disebut tindak pidana politik meskipun sebagian tindak pidana biasa yang diperbuat dalam kondisi politis tertentu disebut tindak pidana politik.

Tidak ada perbedaan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana politik dari aspek karakteristiknya. Keduanya sama dalam hal macam dan cara melakukannya. Hanya saja yang membedakan antara satu dan yang lain terletak pada motifnya. Tindak pidana politik dilakukan dengan niat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politis atau yang memotivasinya adalah motivasi politis.

Adapun tindak pidana biasa memiliki motivasi yang biasa. Tetapi, tidak menutup kemungkinan beralih menjadi motivasi politis. Artinya, tindak pidana biasa terkadang terkontaminasi oleh tindak pidana politik.

------------------------------------------------
Sumber :REPUBLIKA.Co.Id,